Jumat, 24 Mei 2013

makalah apa mawaris

Bab I
Pendahuluan
a.    Latar belakang
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar terjadinya perpecahan, bahkan pertumpahan darah antara sesama saudara atau kerabat dalam masalah memperebutkan harta waris. Sehubungan dengan hal itu, jauh sebelumnya Allah telah mempersiapkan dan menciptakan tentang aturan-aturan membagi harta waris secara adil dan baik. Hamba Allah diwajibkan melaksanakan hukum-Nya dalam dalam semua aspek kehidupan. Barang siapa membagi harta waris tidak sesuai dengan hukum Allah akan menempatkan mereka di neraka selama-lamanya. Dalam Al qur’an Allah SWT berfirman dalam surat An Nisaa ayat 7:
             •      • 
“bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”




Dan firman Allah dalam surat An Nisaa ayat 14
       •         
“ dan Barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan”
dalam ayat tersebut sudah jelas bahwa pembagian tentang warisan sudah di tetapkan oleh Allah SWT didalam Al Qur”an dalam ayat – ayat yang lain.
Dalam makalah ini kami bermaksut untuk membahas sedikit tentang mawaris agar kita semua dapat memahami sedikit tentang mawaris.

b.    Rumusan masalah
Dengan demikian ada beberapa masalah yang dapat kita bahas antara lain:
1.    Pengertian mawaris
2.    Sebab – sebab adanya kewarisa menurut islam
3.    Sebab sebab hilangnya kewarisan
4.    Ahli waris menurut islam
5.    Harta yang harus dikeluarkan sebelum dibagi kepada ahli waris



Bab II
Pembahasan

a.    Pengertian
Pengertian Mawaris Ditinjau dari bahasa mawaris beraasal dari ‘miras’ yang diartikan ‘maurus’ yang dalam bahasa Indonesia bermakna peninggalan orang meninggal yang diwariskan kepada ahli warisnya. Mawaris juga sering disebut dengan ilmu faraid. Kata faraidh adalah bentuk jamak dari faridhah. Faridhah diambil dari kata fardh yang artinya taqdir (ketentuan). Fardh secara syar'i adalah bagian yang telah ditentukan bagi ahli waris. yang dalam konteks ilmu mawaris adalah ilmu yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mengetahui orang yang berhak menerima harta pusaka / warisan, orang yang dapat menerima warisan, kadar pembagian yang diterima oleh masing – masing ahli waris, dan tata cara pembagiannya
.
b.    Sebab – sebab adanya kewarisan menurut islam
Dalam kewarisan Islam, sebab – sebab adanya hak kewarisan ada tiga, yaitu: hubungan kekerabatan, hubungan perkawinan, dan hubungan karena al-wala




1)    Hubungan kekerabatan
Kekerabatan adalah hubungan nasab antara orang yang mewariskan dengan orang yang mewarisi yang disebabkan oleh kelahiran. Hubungan ini merupakan sebab terkuat untuk memperoleh warisan. Dasar hukum kekerabatan sebagai ketentuan adanya hak kewarisan adalah  (Q.S. An Nisa ayat 7)
             •      •   
“bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”
2)    Hubungan perkawinan
Hubungan perkawinan yang menyebabkan terjadinya saling mewarisi adalah perkawinan yang sah, yaitu perkawinan yang sarat dan ketentuannya terpenuhi.
3)    Hubungan karena sebab Al-wala’
Wala’ dalam pengertian syariat adalah kekerabatan menurut hukum yang timbul karena membebaskan budak atau adanya perjanjian tolong – menolong dan sumpah setia antara seseorang dengan seorang lainnya.


c.    sebab – sebab yang menjadikan hilangnya kewarisan
hal – hal yang dapat menyebabkan seseorang terhalang untuk mewarisi ada tiga macam yaitu:
1.    perbudakan
perbudakan menjadi penghalang untuk mewarisi berdasarkan adanya petunjuk umum yang menyatakan budak tidak memiliki kecakapan melakukan perbuatan hukum, hal ini berdasarkan (Q>S> Al-anfal ayat 75)
                   •       
“dan orang-orang yang beriman sesudah itu kemudian berhijrah serta berjihad bersamamu Maka orang-orang itu Termasuk golonganmu (juga). orang-orang yang mempunyai hubungan Kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat)[626] di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu”
Maksudnya: yang Jadi dasar waris mewarisi dalam Islam ialah hubungan kerabat, bukan hubungan persaudaraan keagamaan sebagaimana yang terjadi antara muhajirin dan anshar pada permulaan Islam.
2.    pembunuhan
para ulama sepakat bahwa pembunuhan yang dilakukan oleh ahli waris terhadap al – muwaris menyebabkan tidak dapat mewarisi hartanya, karena tidak menutup kemungkinan pembunuhan yang dilakukan adalah untuk menguasai harta peninggalan yang dibunuh.
3.    Berlainan agama
Terhadap orang yang berlainan agama dalam islam menjadi penghalang mewarisi. Adapun dasar hukumnya adalah hadist rosululloh yang artinya:
“orang islam tidak mewarisi harta orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi harta orang islam”
d.    Ahli waris
Ahli waris adalah orang yangberhak menerima warisan, ditinjau jenisnya dapat dibagi menjadi dua yaitu zawil furud dan asobah.
a)    Penggolongan ahli waris dilihat dari jenis urutannyalaki – laki dan perempuan
Ahli waris laki – laki terdidi dari:
    Anak laki – laki
    Cucu laki – laki dari anak laki – laki sampai keatas
    Saudara laki – laki sekandung
    Ayah
    Kakek sampai keatas dari garis ayah
    Saudara laki – laki seayah
    Saudara laki – laki seibu
    Anak laki – laki saudara kandung sampai kebawah
    Anak laki – laki saudara seayah sampai kebawah
    Anak paman seayah sampai kebawah
    Suami
    Laki – laki yang memerdekakan

Ahli waris dari wanita terdiri dari
    Anak perempuan
    Cucu perempuan dari anak laki – laki sampai kebawah
    Ibu
    Nenek sampai keatas dari garis ibu dan garis ayah
    Saudara perempuan kandung
    Saudara perempuan seayah atau seibu
    Wanita memerdekakan
b)    Penggolongan pembagian waris ditijau dari bagiannya
Penggolongan ini terbagi menjadi dua yaitu ashabul furudh dan ashobah.
Ashabul furudh yaitu orang yang mendapat bagian tertentu, yang terdiri dari
Yang mendapat bagian ½
    Anak perempuan kalau sendiri
    Cucu perempuan kalau sendiri
    Saudara perempuan kandung kalau sendiri
    Saudara perempuan seayah kalau sendiri
    Suami

Yang mendapat bagian ¼
    Suami dengan anak atau cucu
    Istri ataubeberapa kalu tidak ada anak atau cucu
Yang mendapat bagian 1/8
    Istri atau beberapa istri dengan anak atau cucu
Yang mendapa bagian 2/3
    Dua anak perempuan atau lebih
    Dua cucu perempuan atau lebih
    Dua saudara perempuan seayah atau lebih
Yang mendapat bagian 1/3
    Ibu jika tidak adaanak, cucu dari garis anak laki – laki, dua saudara kandung seayah atau seibu
    Dua atau lebih anak ibu baik laki – laki atau perempuan
Yang mendapat bagian 1/6
    Ibu bersama anak laki – laki cucu laki – laki atau dua atau lebih saudara perempuan kandung atau perempuan seibu
    Nenek garis ibu jika tidak ada ibu dan terus keatas
    Nenek garis ayah jika tidak ada ibu dan ayah terus keatas
    Satu atu lebih cucu perempuan dari anak laki – laki bersama satu anak perempuan kandung
    Ayah bersama anak laki – laki atu cucu laki – laki
    Kake jika tidak ada ayah
    Saudara seibu satu orang baik laki – laki maupun perempuan
Ahli waris asobah yaitu para ahli waris tidak mendapat bagian tertentu tetapi mereka dapat menghabiskan bagian sisa ashabul furud. Asbah terbagi tiga jenis yaitu:

1.    Ashobah binafsihi adalah asobah dengan sendirinya yang terdiri dari
    Anak laki – laki
    Cucu laki – laki dari anak laki – laki terus kebawah
    Ayah
    Kake dari garis ayah keatas
    Saudara laki – laki kandung
    Saudara laki- laki seayah
    Anak laki – laki saudara laki – laki kandung sampai kebawah
    Anak laki – laki saudara laki – laki seayah sampai kebawah
    Paman kandung
    Paman seayah
    Anak laki – laki paman kandung sampai kebawah
    Anak laki – laki paman seayah sampai kebawah
    Laki – laki yang memerdekakan yang meninggal
2.    Ashobah bighairi yaitu ashobah dengan saudara yang terdiri dari
    Anak perempuan bersama anak laki – laki atau cucu laki – laki
    Cucu oerempuan bersama cucu laki- laki
    Saudara perempuan kandung bersama saudara laki – laki kandungatau saudara laki – laki seayah
    Saudara perempuan seayah bersama saudara laki – laki seayah
3.    Ashobah menghabiskan bagian tertentu
    Anak perempuan kandung satu orang bersama cucu perempuan satu atau lebih.
    Saudara perempuan kandung bersama saudara perempuan seayah.

e.    Sumber hukum pembagian warisan dalam Al – Qur’an
Hukum kewarisan Islam yang bersumber dari Al – Qur’an antara lain adalah (Q.S. An-nisaa : 7)
             •      •   
 “bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”.
Menurt ayat tersebut baik laki – laki maupun perempuan berhak mendapatkan harta warisan yang ditinggalkan ibu – bapaknya maupun kerabatnya. Hal tersebut menghapus tradisi jahiliyah yang menyatakan bahwa, yang berhak mendapatkan harta warisan itu adalah laki – laki yang sudah dewasa saja.
Adapun hukum pembagian warisan di atur dalam (Q.S. An nisaa : 11 dan 12)
                              •                       •                       •                                                                              •                               
11. Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan[272]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua[273], Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
12. dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris)[274]. (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.

[272] Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah. Seperti yang di jelaskan dalam(Q.S. An Nisaa ayat 34).
[273] Lebih dari dua Maksudnya : dua atau lebih sesuai dengan yang diamalkan Nabi.
[274] Memberi mudharat kepada waris itu ialah tindakan-tindakan seperti:
a. Mewasiatkan lebih dari sepertiga harta pusaka.
b. Berwasiat dengan maksud mengurangi harta warisan. Sekalipun kurang dari sepertiga bila ada niat mengurangi hak waris, juga tidak diperbolehkan.

f.    Harta yang harus di keluarkan sebelum dibagi kepada ahli waris
Sebelum harta warisan tersebut dibagi – bagi kepada ahli warisnya, hendaknya  harta tersebut dibersihkan terlebih dahulu untuk keperluan yang meninggal dunia, agar yang meninggal dunia tidak dibebeni oleh harta yang ditinggalkan.
Hal – hal yang harus diperhatikan antara lain
1.    Biaya jenazah
2.    Utang piutang yang ditinggalkan jenazah
3.    Zakat yang belum dikeluarkan
4.    Wasiat






Bab III
Penutup
a.    Kesimpulan

Ilmu mawaris adalah ilmu yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mengetahui orang yang berhak menerima harta pusaka / warisan, sesuai kadar yang telah di tetapkan. Bagi umat islam Allah telah menetapkan hukum pembagian warisan yang sudah di tetapkan dalam Al Qur’an dalam beberapa ayatnya.
Mawaris akan batal ketika ada beberapa hal yang membatalkannya.
Yang mendapatkan harta warisan bukan hanya anak atau istri, tetapi keluarga dekat dan orang lain juga ada yang berhak mendapatkan warisan

b.    Keritik dan saran
Kami mengharapkan partisipasi para pembaca, untuk memberikan keritik dan sarannya untuk memberikan perubahan yang positif dalam pembuatan makalah. Agar nantinya dapat memberikan perubahan yang positif kepada kami sebagai penyusun makalah.
Karena kami hanyalah manusia biasa yang tak luput dari salah dan khilaf. Sehingga makalah kami ini masih jauh dari kata sempurna.




Daftar pustaka

     Sayyd, Sabiq, fikih sunnah jilid 14, PT al ma’rifah, bandung.

     http://anakmudagarut.blogspot.com/2008/10/fiqih-mawaris.html?m=1

     http://rumahfiqih.com/ust/e2.php?id=1195509261&title=hukum-mawaris-dan-sistem-keluwarga-dalam-islam


     http://achmadyanimkom.blogspot.com/2008/12/ilmu-faraidh-sejarah-dasar-hukum-dan.html















Lembar saran



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 https://www.google.com/maps/place/Istana+kecil,+Krayan+Bahagia,+Long+Ikis,+Kabupaten+Paser,+Kalimantan+Timur+76282/@-1.5873819,116.2588816,...